Loading

postjurnal.com, | Pematangsiantar – Pasca dilakukannya tangkap lepas terhadap pekerja tambang ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba oleh pihak Polres Pematangsiantar, kini tambang tersebut beroperasi kembali.

Dari hasil penelusuran dilokasi, tambang ilegal tersebut milik seorang oknum kepolisian berinisial J marga Sitanggang (Istilah Suku Batak) yang masih aktif berdinas di Polsek Panei Tongah Polres Simalungun.

Salah seorang sumber, sebut saja Ilham ( Nama Samaran) mengatakan bahwa, JS menjual tanah uruk tersebut kepada rekanan proyek TOL bernama Martin Purba.

“J Sitanggang jual tanah itu kepada Martin Purba untuk dibawa ke dalam proyek TOL. Karena Martin ini salah satu rekanan dari pihak TOL,” Ungkap Ilham, Jumat (09/05/2025).

Disinggung terkait ijin quary agar tanah uruk tersebut diterima oleh pihak TOL, Ilham menyatakan bahwa J Sitanggang tidak memiliki ijin Quary.

“Kalau ijin Quary saya pastikan J Sitanggang tidak memilikinya. Tapi ijin Quary milik Martin Purba yang di pakai. Dan yang pasti letak lokasi ijin Quary tersebut bukan di Tanjung Tongah. Pada intinya pada main mata semua,” Katanya.

Pemilik tanah uruk, J Sitanggang yang dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp terkait ijin Quary agar dapat masuk ke proyek TOL sepertinya enggan menjawab.

Terpisah, penanggung jawab bahan material ke dalam proyek TOL dari PT Hutama Karya, Tri Sahputra Harahap juga enggan menjawab ketika di konfirmasi terkait ijin Quary di lokasi tambang Tanjung Tongah.

Dilokasi berbeda, Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar, IPTU Chandra Ritonga yang dikonfirmasi terkait adanya aktifitas tambang ilegal di Kecamatan Siantar Martoba juga tidak menjawab. (Tim).

By Owner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *