postjurnal.com, | Siantar, Hanya berbekal sepucuk surat sakit dari dokter, menjadi alasan MP untuk tidak menghadiri panggilan polres pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjutan soal kasus dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan.
Sepucuk surat sakit yang menjadi alasan mangkir dari panggilan itu ditandatangani dr Andi Rangkuti dengan keterangan bahwa MP membutuhkan waktu istirahat selama 7 hari dengan catatan keterangan penyakit Gerd.
Diketahui, Seharusnya Pada Tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 10:00 wib dijadwalkan diperiksa lanjutan. Namun pada tanggal 30 April 2025 MP membuat surat keterangan sakit yang ditandatangani dr Andi Rangkuti.
Hal itu diduga sengaja dilakukan oleh MP untuk mengulur waktu pemeriksaan dan memperlambat proses hukum terkait kasusnya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan yang sedang berproses di polres pematangsiantar.
Herannya, Meski dalam surat dokter disebut membutuhkan waktu istirahat selama 7 hari, namun MP terlihat berkeliaran di seputaran jalan danau laut tawar, kelurahan siopat suhu kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,Kamis(01/05/2025).
Dengan terlihatnya MP berkeliaran, Patut diduga tidak benar mengalami sakit. Tetapi hanya untuk mengelabuhi pihak kepolisian.
Untuk itu, pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut sudah perlu memanggil dan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat sakit MP. Pasalnya jika hal ini terus dibiarkan, maka proses hukum yang sedang berjalan akan semakin lama.
Sekedar mengingatkan, MP sebelumnya dilaporkan ke Polres Pematangsiantar terkait kasus dugaan penipuan dan Penggelapan. Dimana MP awalnya meminta bantuan uang kepada rekannya sebesar Rp 250 juta pada November tahun lalu dan dijanjikan akan dikembalikan pada Desember tahun yang sama.
Namun tunggu punya tunggu, MP tak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Tak terima dengan hal itu rekannya melaporkan MP ke Polres Pematangsiantar.(Red/Team)